Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Sat Resnarkoba  berhasil meringkus seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, pengedar jenis sabu sabu. Inisial BS (35), di jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan Kab. Tapteng, pada Kamis (10/8/2023) Pukul  19.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., MH, Melalui Kasi Humas polres Tapteng Kompol Horas Gurning menjelaskan, bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu dengan inisial BS dan hal itu berdasarkan hasil pengembangan dari inisial SW yang telah di amankan duluan.

SW memberikan informasi Keberadaan BS, Personil Satresnarkoba tidak mau kehilangan sasaran langsung bergerak cepat kelokasi, tiba di Jl. Dangol L. Tobing Kel. Budi Luhur Kec. Pandan, melihat laki laki yang ciri cirinya sama Personil langsung mengamankan dan mengaku berinisial BS.

Personil lanjut melakukan penggeledahan terhadap BS dan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan kartu berwarna pink yang di dalamnya di temukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram dari kantong depan celana sebelah kiri, 1 (satu) unit handpone samsung berwarna putih dari tangan kanan tersangka.

Pengakuan BS, mengakui dan membenarkan telah menjual dua paket sabu sabu kepada laki laki yang dihadapkan Polisi dengan inisial SW dan empat paket sabu sabu yg disita polisi tersebut adalah miliknya.

Dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki di Sibolga Juli namun tidak mengetahui inisialnya namun mengetahui ciri-cirinya.

informasi tersebut diserap personil kita , langsung bergerak melakukan penyelidikan kelokasi yang diterangkan BS namun tidak ditemukan, tetapi tetap kita memburunya dan kami juga mengharapkan bantuan dan informasi dari masyarakat ” Tutur Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BS beserta Barang Bukti digalang ke Satreskoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Humas Polres Tapteng/ h/ysm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *