Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM -Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki Nelayan diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja inisial SL (24) dan SPS (23).
keduanya ditangkap Polisi di sekitar domisilinya di Jl. Bangun SiregarKec. Pandan Kab. Tapteng, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, bahawa telah melakukan membenarkan terhadap dua orang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jl. Bangun Siregar Kelurahan Kalangan Kec. Pandan.
Informasi diperoleh dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang langsung perintahkan personil untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Personil pun langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan saat melintas di Jl. Bangun Jl. Kol. B. Siregar Gg. Kejaksaan Kel. Sitio-tio Kec. Pandan Kab. Tapteng tepatnya di sebuah pondok terlihat seorang laki laki yang cirinya sesuai dengan informasi, dan personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan mengaku Inisial SL.
Ketika dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan badan personil menemukan 7 (tujuh) ampul narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi berwarna coklat dari lantai pondok dengan berat Brutto kira kira 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram dan 1 (satu) unit handpone Oppo berwarna hitam dari tangan sebelah kanan SL dan Ketika di interogasi SL mengakui memperoleh Ganja tersebut dengan membeli dari laki laki inisial SPS.
Informasi tersebut terus dikembangkan oleh personil dan berhasil menangkap SPS yang berdiri disalah satu gang di Jl. Bangun Siregar Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapteng dan mengakui benar ada disuruh SL untuk membelikan ganja dengan memberikan uang Rp.100.000,- untuk delapan ampul.
Setelah Itu menyerahkan delapan ampul ganja kepada SL, kemudian SL memberikan uang sebesar Rp.20.000,- dan memberikan ganja satu ampul kepada SPS
Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap SPS ditemukan uang tunai Rp.20.000,- dari Katong celanal celana sebelah kiri belakang yang diakui sebagai uang yang diterima dari SL sisa dari pembelian Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handpone merk Oppo berwarna biru dari tangan kanan SPS.
Sesuai keterangan SPS, Ganja tersebut dibelinya dari laki laki inisial HWN alias E Namun ketika dilakukan pengembangan oleh personil, tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri. ” Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas ” Tutur Kapolres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL dan SPS, beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(Humas Polres Tapteng/h/ysm)