Pemilik lahan bersama penasehat hukum di lahan yang dipersengketakan.

Samosir. PRESTASIREFORMASI.Com

Penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front city di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2500 M2 menuai protes

Demikian diungkapkan penasehat Hukum pemilik lahan Saudara Simbolon (65) melalui penasehat hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, H.H.MH di Pangurutan, Rabu ( 26/7/2023) kepada wartawan.

Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, klien kami menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai,ungkapnya.

Ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan staf ahli yang ikut menangani, kata Dwi lagi.

Permasalahan ini menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, dimana penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan, ujarnya.

Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang, kata Dwi lagi.

Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa, beber Dwi.

Dimana menurut Dwi Kepala desa Pardomuan 1 itu mengetahui, buktinya kepala desa menandatangani surat

Lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba. Tapi muncul nama pemilik baru, yaitu tanah milik klien kami bukan lagi berbatasan dengan Danau Toba tapi ada timbul nama lain di sana. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kami, cetus Dwi.

Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front City, bebernya lagi.

Persoalan ini bukan sengketa waris. kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum.

” Mereka membangun di lahan ruang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah.”

Pada tahun 2020 sudah muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1. Lalu setelah itu muncul sanggahan. Dari hal itu kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi, imbuh Dwi.

Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon ( pemilik lahan) meminta PT. HK dan konsorsiumnya meminta untuk segera menghentikan pembangunan di lahan klien kami.

Kami gugat dan kami laporkan lah Pemkab Samosir, PT. HK dan konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi.

Hal ini kami lakukan karena waktu ada sosialisasi klien kami tidak diundang, tandasnya.

Selanjutnya, kata Dwi lagi, selain sudah kami gugat ke Pengadilan, persoalan ini juga hari ini ( Rabu ) kami laporkan ke Polres Samosir, jelas Dwi. (hots)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *