Sibolga,PRESTASIREFORMASI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, (12/07/2023), sekitar pukul 16.30 Wib, di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Identitas tersangka dalam kasus ini berinisial HL (40). Tersangka merupakan seorang nelayan dan beralamat di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP SUGIONO, SH, MH menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib, pelapor menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki Narkotika jenis ganja di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Mendapat informasi tersebut, pelapor dan rekannya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Setelah tiba di TKP, tim Satnarkoba melakukan Penangkapan terhadap HL (40) yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut. Setelah ditangkap Tim Satuan Reskrim Narkoba lakukan bpenggeledahan badan terhadap tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram. Yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dan Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.

Satnarkoba Polres Sibolga berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kota Sibolga.

Kami pihak Kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerja sama memberikan informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama ” Ujar Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno.(h/ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *