Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Satreskoba berhasil amankan dua orang laki laki yang diduga sebagai bandar Pemasok dan pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial MS alias B alias B (31), dan JAP (23) dan keduanya domisili di Desa Anggoli Kec. Sibabangun Kab. Tapteng.
kedua terduga pelaku diamankan di Lingkungan II Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapteng pada hari Selasa,(13/6/2023) pukul 17.30 wib.
Melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan penangkapan dua laki laki yang diduga sebagai bandar Pemasok dan pengedar Narkotika jenis ganja tersebut.
Penangkapan ini merupakan Pengembangan informasi dari Badar sekaligus pengedar Narkotika jenis Ganja inisial MAN alias NST yang sudah tertangkap duluan dan menjelaskan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari MS alias B yang berdomisili di Desa Anggoli Kec. Sibabangun Kab. Tapteng.
Mendapat keterangan dari MAN alias NST lalu dikembangkan dengan memesan narkotika jenis Ganja Kepada terduga bandar pemasok melalui MAN alias NST, sebanyak 1 (satu) kilogran dan disanggupi dan personil mengendap disekitar kediaman MAN alias NST.
” Hampir satu jam menunggu, personil melihat dua orang laki laki datang menuju kerumah MAN alias NST yang membenarkan itulah pemasok ganja itu.
Tepat didepan rumah MAN alias NST personil langsung menangkap dan mengamankan kedua orang laki laki tersebut.
Personil mengamankan tas ransel yang mereka bawak, ketika diinterogasi mengaku berinisial MS alias B alias B dan JAP dan keduanya mengakui bahwa mereka datang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan MAN alias NST dan ternyata sudah duluan ditangkap Polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan
menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan MS alias alias B.
” Keduanya mengakui bahwa ganja yang disita adalah milik mereka dan juga menjelaskan bahwa ganja yang disita dari MAN alias NST juga dari mereka.
Terduga pelaku mengakui memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari laki laki inisial S yang hingga kini belum tertangkap.
Dan Ganja yang disita dalam kasus ini dengan berat Brutto kira kira 956 (sembilan ratus lima puluh enam) gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika. (h/ys)
Sumber Humas Polres Tapteng