Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com -Polsek Tebing Polres Karimun berhasil amankan seorang pelaku pencurian yang beralamat Jalan Poros Rt. 003 Rw. 002 Kel. Harjosari Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Jumat (16/06/2023)

Korban RH melaporkan ke Polisi terkait adanya pencurian yang terjadi di rumahnya, mengaku barangnya hilang di antaranya satu Unit Mesin cuci, 1 (satu) unit Grenda, 1 (satu) unit ketam listrik, satu set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 Kilo, satu unit blender, dan satu unit HP, Ditaksir kerugian sebesar Rp8.juta.

Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan meringkusRJ. yang diduga pelaku.

Hasil interogasi RJ melakukan aksinya bersama E (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Februari sekira 12.00 wib, langsung masuk ke rumah dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni.

“Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario. Terhadap tersangka RJ disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun”, ungkap Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *