Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM –
Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja dengan Inisial JS (46), domisili Supir, Dusun I Desa Kebun Pisang Kec. Badiri Kab. Tapteng.
Diamankan (tangkap) Personil Satresnarkoba di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kel. Hutabalang Kec. Badiri Kab.Tapteng, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menerangkan ke rr Media, Membenarkan bahwa personil Sat Resnarkoba melakukan penangkap terhadap seorang pria yang diduga sebagai Pengedar Narkoba.
Informasi di rapat dari masyarakat, Mengatakan bahwa akan ada transaksi ganja di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Kec. Badiri Tapteng dan kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jl. Padang Sidempuan Kec. Badiri tepatnya didepan rumah makan “Sahabat” melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi yang didapat.
Tanpa mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku dan mengaku berinisial JS dan mengakui sedang menunggu orang yang memesan ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 1 (satu) ampul sedang narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri JS.
Waktu di interogasi JS mengakui bahwa masih ada lagi narkotika jenis ganja yang disembunyikan disemak semak di Desa Kebun Pisang tempat JS mengampuli ganja kering yang akan diedarkan.
Mendapat informasi tersebut personil langsung membawa JS ketempat penyimpanan ganja dan personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 1 (satu) buah kaleng rokok Surya yang berisikan 2 (dua) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dan 24 (dua puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih.
JS mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah diakui sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari laki laki inisial MAN alias NST yang berdomisili di Kel. Lumut Kec. Lumut Kab. Tapteng dengan Berat bruto barang bukti narkotika Ganja kurang lebih : 70,82 (tujuh puluh koma delapan puluh dua) gram, yang akan dijual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi.
Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba ” Tutup Humas Polres Tapteng. (h/ys)