Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM –
Anggota Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu dengan Inisial JPFP (22), domisili Jl. Jendral Sudirman komplek GKPS Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga selatan Kota. Sibolga dan SD (27) domisili Jl. Jendral Sudirman Kel. Aek Parambunan Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Penangkapan tersebut sekaligus dua orang dan keduanya diamankan di Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab.Tapteng Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k, membenarkan, Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu sabu di Jl. Gatot Subroto Kel. pondok Batu Kec. Sarudik Tapteng.
Adanya informasi tersebut ” kita langsung perintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personil untuk melakukan lidik sesuai informasi.
Setiba di lokasi terlapor, pada waktu melakukan penyelidikan disekitar Jl. Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapteng. Melihat dua orang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang.
Personil Satreskoba tidak mau kehilangan Sasaran dan personil langsung melakukan penangkapan kepada kedua laki laki tersebut.
Ketika diinterogasi personil Satresnarkoba mengaku berinisial JPFP dan SD, mengakui sedang menunggu orang yang Transaksi Sabu-sabu dengan mereka.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD dan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial B.
Sedangkan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi, keburu sudah ketangkap Polisi.
Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JPFP, SD beserta Barang Bukti di boyong ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba ” Memungkasi Humas Polres Tapteng, (h/ysm).