Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Satreskoba tangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu Inisial DH (28), domisili di Desa Binanga panasahan kec.dolok Kab. Padang Lawas Utara / Desa Hutaraja Kec. Muara Batang Toru Kab.Tapsel dan diamankan ketika melintas  di Desa Pulo Pakkat Kec. Suka Bangun Kab. Tapteng, Senin  (5/6/2023) pukul 16.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut melalui Kasi Humas Akp H. Gurning.

Berawal adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan,akan ada transaksi narkoba di Desa Pulo Pakkat.

Adanya informasi tersebut. Langsung memerintahkan jajaran Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Mendapat perintah, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH arahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi.

Dan pada saat personil tiba di sekitar desa tersebut melihat seorang laki-laki yg melintas di jalan Desa Pulo Pakkat dengan ciri cirinya sesuai informasi.

Personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku berinisial DH dan selanjutnya  dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap DH personil menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan, 1 (satu) unit HP merk Evercross warna hitam dari kantong celana depan.

Narkoti jenis Sabu Sabu dengan berat Brutto kira kira: Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 0,63 (Nol koma enam puluh tiga) gram di akui DH adalah miliknya.

Dimana Sabu Sabu tersebut diperoleh dari laki laki yang inisialnya tidak diketahui namun orangnya dikenal dan sabu sabu tersebut dibelinya di Desa Anggoli Kec. Sibabangun, dan pada waktu akan diantarkan kepada pemesannya keburu ditangkap Polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DH, Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba” Tutup Kasi Humas Polres Tapteng, (h/ysm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *