Tapteng, PRESTASIREFOTMASI.Com –
Personil Satresnarkoba Polres Tapteng Meringkus duluan seorang laki laki yang sedang menunggu pembeli, diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu.
Terduga pelaku berinisial HS (45), Domisili Perumahan Pandan Asri Blok B Kel Sibuluan terpadu kec. Pandan kab. Tapteng.
Dan Terduga pelaku di pergok di. Jl Sibolga-Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, membenarkan telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar sabu sabu.
Informasi didapat personil kita dari masyarakat,bahwa akan ada transaksi Narkoba di Jl. Sibolga-Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapteng.
Sedapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggota untuk melakukan lidik dari informasi yang telah di terima.
Sesuai informasi yang di kutip Personil Satresnarkoba, kalau adanya transaksi narkoba dari masyarakat dan memberikan ciri-ciri terduga pelaku.
Pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi,Personil melihat seorang laki laki sesuai Informasi yang diterima. Sedang berdiri, tepatnya ditepi jalan Sibolga -Barus.
Kemudian sepertinya menunggu seseorang dan gerak geriknya mencurigakan dan personil tidak mau hilang target,langsung mengamankan terduga pelaku.
Setelah diamankan dan diinterogasi mengaku berinisial HS dan ketika dilakukan penggeledahan badan HS, personil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisikan 5 (lima) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan HS.
Dan ketika Pelaku terduga dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
Narkotika jenis Sabu Sabu yang ditemukan dan disita dari HS oleh Polisi dengan berat Brutto kira kira :19,75 (sembilan belas koma tujuh puluh lima) gram diakui sebagai miliknya.
Namun keterangan dari HS Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya tidak langsung dari tangan laki laki dengan inisial RS dan APP namun sesuai arahan kedua orang tersebut bahwa barang tersebut ada ditepi jalan Sibolga Barus Kel. Mela I Kec. Tapian Nauli Kab Tapteng, dan ditutupi Batok Kelapa diperoleh di pinggir jalan tepatnya dibawah batok kelapa dan pada waktu membawa narkotika tersebut keburu ditangkap petugas.
” Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan,” kata Kasat Narkoba menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba ” Memungkasi Humas Polres Tapteng,(h/ysm).