Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Curas di Kecamatan Tanjung Morawa

Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI. Com – Seorang Pria Berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang ditangkap Pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada H.A (25) warga Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, hari Kamis (04/05/2023) sekira pukul 02.30 wib di Jl. Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kejadian bermula pada hari rabu (03/05/2023) pukul 22.30 wib, H.A tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam mengendarai sepeda motor dimaksud untuk duduk-duduk (nongkrong). Saat jam sudah menunjukkan pukul 02.00 wib H.A bermaksud pulang kerumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah, tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk.

Saat korban sedang berhenti, tiba tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya.

Merasa terancam, korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, sesaat para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah peristiwa curas itu, korban langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang, tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan, saat itu juga personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan Olah TKP dan lmelakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, personil Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku DZ di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim opsnal langsung membawanya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi , SH, S.IK, MH membenarkan penangkapan pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor.

Pelaku mengakui perbuatannya, saat itu dia melakukan aksinya bersama dua orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO. Mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.

“Pelaku DZ kita jerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,” ungkap Kompol I Kadek H. Cahyadi. (h/misnan/riz)

BERITA PILIHAN LAINNYA

<em>Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak</em>

Wabup Sulaiman Hadiri Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang: “YP Islam Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *