
Tanjungbalai-PRESTASIREFORMASI.com Kamis 06/04/2023 Dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Community Protector Bea Cukai teluk bubung menyelenggarakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan berbagai jenis barang yang sebelum nya merupakan barang hasil penindakan dibidang kepabeanan dan Cukai. Ada pun barang -barang yang akan dimusnahkan terdiri dari: Ballpress pakaian bekas sebanyak 1.027 balepress, Ballpress sepatu bekas sebanyak 52 balepress, minuman mengandung Etil alkohol sebanyak 2000 ml, Produk olahan makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs, Produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs, minyak goreng sebanyak 267 botol, tali komposit sebanyak 154 gulung,Plastik sebanyak 2 karung,barang lain nya sebanyak 19 kotak barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukan nya untuk di musnah kan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 4.664.438.700.dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117.652.”dengan ada nya kegiatan pemusnahan ini diharap kan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepan nya dapat di minalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal” ujar kepala kantor Bea Cukai teluk nibung, Tutut Basuki.pemusnahan yang didominasi oleh komoditil pakain bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan presiden republik indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor. Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri dalam negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat di kategorikan sebagai lumbah. Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang di atur dalam peraturan menteri perdagangan(permendeg) nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesui dengan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.adapun keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat. dalam mengujutkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi pemerintah, acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh kepala kantor wilayah DJKN sumatera utara, kepala KPKNL kisaran, kepala kepolisian Resor tanjungbalai, komandon pangkalan TNI AL tanjungbalai asahan, komandan Sub-Detasemen polisi meliter 1/1-4 kisaran, kepala kejaksaan negeri tanjungbalai, kepala kejaksaan negeri asahan, kepala satuan polair polres asahan, komandon rayon meliter 08/pulau buaya, kepala badan kesatuan bangsa dan pilitik pemerintah kota tanjungbalai, kepala loka POM tanjungbalai, insan PRES, dan kepala Desa bagan asahan, (Nur)