Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua orang laki laki diduga sebagai pengedar dan bandar Narkotika jenis Sabu Sabu berinisial DI (23), domisili Jl. Sibolga Barus Desa Sipea-pea Kec.Sorkam Barat Tapteng dan diamankan dari sekitar Domislinya dan AGC domisili Lingkungan I Kel. Binasi kec. Sorkam barat Tapteng dan diamankan di Desa Sorkam Kanan Kab. Tapteng pada hari Senin (20/2/2023) sekira Pkl 15.30 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.i.k melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menjelaskan bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap dua orang laki laki yang diduga sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu sabu diwilayah Kec. Sorkam Kab.Tapteng.
Informasi tersebut di peroleh dari masyarakat yg resah dengan perbuatan terduga pelaku, sehingga menginformasikan kepihak yg berwajib dan langsung direspon Oleh Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH. Perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap pihak terlapor tersebut.
Mendapat perintah dari Atasan personil Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya dan pada saat melakukan pengintaian sekitar lokasi yg diinformasikan.
Tak lama kemudian Personil melihat satu orang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi dan personil langsung melakukan penangkapan, ketika di interogasi personil mengaku berinisial DI.
Kemudian Personil melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan dengan berat Brutto kira kira 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) lembar kertas bukti transfer.
Saat diinterogasi Personil terduga pelaku mengakui bahwa sabu sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, dan sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki Inisial AGC warga Binasi Kec. Barat, dan DI menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut diambilnya terlebih dahulu masalah pembayarannya melalui transfer dan setelah mentransfer pembayaran sabu sabu tersebut baru DI tertangkap dan ianya menjelaskan bahwa AGC berada didaerah Sorkam Kanan.
Mendapat info tersebut personil langsung memburu AGC dan Benar terduga pelaku berada di Sorkam Kanan Tapteng, Personil langsung cokot terduga pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis Sabu Sabu dan 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, dan setelah diinterogasi mengaku bahwa benar laki laki inisial DI belanja Narkotika jenis sabu sabu tersebut darinya dan DI melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke AGC.
“ Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri kata “ Kapolres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya DI sebagai pengedar dan AGC sebagai bandar Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah untuk guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba, Pungkas Kasi Humas Polres Tapteng. (h/ysm)