
Deli Serdang PRESTASIREFORMASI.Com — Satuan Reserse Polsek Tanjung Morawa bersama Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil membekuk 5 pelaku tawuran antar remaja di dusun I Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang dalam tempo tidak sampai 1X24 jam yang mengakibatkan korban Arifin alias Ifin (25) tewas meregang nyawa pada Senin (13/02/2023) sekira pukul 14.00 wib .
Demikian disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH dalam konferensi pers di aula terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (15/02/2023).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIk, didampingi Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIk, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIk, MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, Kasi Propam AKP Natanail.Sitepu, MH.”Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).
“Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa karena adanya unsur dendam dan saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja.
“Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku. Dari saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi Nokman.
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek, korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan pelaku melemparkan pisau yang dipegangnya kearah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban. Akibatnya korban bersimbah darah dan pelaku beserta kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap didada nya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong lagi” ungkap Kapolresta Deliserdang.
Kepada kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 junto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Secara tegas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH menyatakan, Polresta Deliserdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.ucapnya (h/riz/mis).