
Teks foto:
Terpidana Kades blok 10 Suhardi saat hendak digiring ke mobil tahanan untuk dibawa LP kota Tebing Tingg
Sergai : PRESTASI REFORMASI.Com -Perjalanan Suhardi Selaku Kepala Desa (Kades)Blok X Kecamatan Dolok Masihul telah Terhenti karena Suatu Perbuatan Menyalahi Aturan Dalam Peraturan Menjadi Kepala Desa.
Kejadian Berawal Pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Blok X kecamatan Dolok Masihul Pada Tahun 2017 yang menggunakan Ijasah Palsu Paket B yang dikeluarkan dinas Pendidikan Kota Medan di tandatangani Drs H.Hasan Basri .MM.Pada Tahun 2007. Namun Setelah di periksa Hasil dari Laboratorium kriminalistik Polda Sumut no lab 2334/DTF/2021 yang dibuat dan di tandatangani oleh Binsaudin Saragih dll ,yang diketahui oleh Kabidlafor Polda Sumut Drs Andi Firdaus dengan Kesimpulan Foto copy Ijasah paket B yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan Propinsi Sumut no 07PC020397 tertanggal 24 juli 2007 yang di tanda tangani oleh Drs H Hasan Basri .MM adalah non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama Drs H Hasan Basri dengan Pembanding KTPnya.
Kejari Serdang Bedagai eksekusi Suhardi Kepala Desa (Kades) Blok 10 Kec. Dolok Masihul yang telah menggunakan ijazah palsu saat pencalonan tahun 2017, akhirnya di eksekusi, Rabu (7/12/2022) di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai di Sei Rampah.
Menurut Kasintel Kejari Sergai Renhard Harve, terpidana ini telah inkrah diputus oleh PN Sei Rampah hingga putusan MA dengan vonis 8 bulan tahanan dengan denda Rp 5 juta.
Terpidana langsung akan kami bawa ke LP kelas 2 di Tebing Tinggi, ujar Renhard Harve didampingi Freddy Pasaribu selaku JPU bagi terpidana.
Awalnya, Suhardi tahun 2017 mencalon kepala desa dengan menggunakan surat ijazah paket B yang palsu, tidak ada lembaga dan sekolahnya. Terpidana melanggar pasal 69 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan.
Kepala Desa yang dikenal dekat dengan Bupati Darma Wijaya ini, terbukti pernah diajukan permohonan penahanan kota oleh Bupati Sergai. Richan Siburian