Deli serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Apapun nama dan bentuk judi itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama serta merupakan pelanggaran hukum yang nyata di NKRI ini. Namun pihak pengelola judi mampu membungkam para oknum Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian, hingga mereka tidak punya nyali untuk memberantas judi yang beroperasi di wilayah hukumnya sendiri .
Seperti halnya yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang. Beberapa titik lokasi Perjudian Tembak Ikan di Lubuk Pakam hanya berjarak 500 meter dari Kantor Polsek dan Polresta Deli Serdang dibiarkan mulus beroperasi .
“Apa sebenarnya dengan bapak bapak kepolisian di sana?” ungkap seorang warga yang minta jati dirinya jangan ditulis/
Ironisnya lagi, pihak pengelola Judi Tembak Ikan sengaja membuka usaha bisnis haramnya itu tepat di Bulan Suci Ramadhan.
Selain tidak menghormat Umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci yang penuh rahmat dan pengampunan ini, juga menggangu ketentraman umat muslim saat beribadah.
Menurut keterangan warga setempat lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Kapten Patimura Simpang Deli Kelurahan Lubuk Pakam Pekan yang dikenal sebutan Joel Game, lalu di Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu serta di Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Dan Usaha bisnis haram tersebut disinyalir dikelola oleh oknum yang merasa kebal hukum.
Ketika diminta tanggapannya terkait masalah judi di Lubuk Pakam, Ketua majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang Amir Panatagama secara tegas menyatakan, pihaknya melarang keras judi dalam bentuk apa pun, apakah itu tembak ikan atau ketangkasan.
“Tetap itu adalah perangkap setan najis serta haram hukumnya. Hasil dari perjudian akan membawa kemudhoratan serta kemungkaran. Bagaimanapun kami tetap menghimbau warga untuk selalu waspada kepada keluarga masing masing.” ujarnya.
“Jangan sampai terperangkap oleh bujuk rayu setan. Maka kepada Aparat Pemerintah serta pihak Kepolisian agar masif membantu warga tuk menghadang serta menghalangi agar tidak melakukan perjudian dengan cara apa pun yang diatur dalam standar operasional,” ucap Ketua MUI .
Ketua MUI Deli Serdang menjelaskan kaitan masalah judi ini, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH untuk menutup semua lokasi judi di Lubuk Pakam .
Sampai dengan ha; ini, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Pol Hendri Yanto Sihotang ketika dikonfirmasi lewat Whatshapp Rabu (6/04/2022) terkait beroperasinya perjudian Tembak Ikan di Bulan Ramadhan di Wilayah Hukumnya, Diatampak seperti tetap memilih diam seribu bahasa. (h/misnan/al)