Deli Serdangg, PRESTASIREFORMASI.Com – Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Area milik Negara HGU PT. Perkebunan Nusantara ll No.96/Bangun Sari, Kebun Bandar Klippa, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/3/2022) sore.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut beroperasi di lahan yang akan ditanami tebu oleh PTPN ll.

Menurut informasi warga bahwa pengusaha galian C tersebut milik inisial GGN yang sudah beroperasi cukup lama.

“Punya GGN itu bang, dan sudah lama beroperasinya, ” ucap warga sekitar saat dijumpai awak media, Senin (14/3/2022) sore.

Ketika dikonfirmasi kepada orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, S.Sos belum bersuara terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.

Ke

Disinggung tentang beroperasinya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut, Humas PTPN ll H. Rahmat menjelaskan akan meninjau lokasi tersebut.

“Untuk lokasi kita tinjau dulu dengan bagian terkait.Dan kami PTPN 2 tidak pernah bekerjasama dengan pengusaha galian C, ” Ucap Humas PTPN ll.(h/misnan/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *