Foto Tersangka berinisial “LS” Serta Barang Bukti

Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Personil Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang Pria berinisial “LS” diduga kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Informasi tersebut diungkapkan
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K disampaiian melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Senin (12/7/2021).

Disebutkan, pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa Narkotika dan akan mempergunakannya di Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi Kab. Tapteng.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Polsek Barus polres Tapteng langsung menuju TKP. Sesuai info, tersangka akan memakainya di salah satu kamar dibelakang kedai.

Personil melakukan pengintaian, dan melihat seorang laki laki yang mencurigakan sesuai info masuk ke kamar tersebut namun pintu tidak dikuncikan. Saat hendak memakai sabu, personil langsung melakukan penyergapan terhadap pria tersebut dan mengamankannya.

kKetika diinterogasi tersangka mengaku berinisial “LS” (30 thn) laki laki beralamat Desa Sogar Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng.

Personil menggeledah badan juga tempat tersangka dan mereka menemukan beberapa barang bukti yaitu uang tunai Rp. 200 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu-sabu seberat 0,08 gr dibungkus plastik kecil, dua buah kaca dan satu memiliki kompeng, satu buah jarum, dua buah mancis, Sendok terbuat dari pipet, satu buah bong yang terbuat dari Aqua sedang.

Juga ditemukan empat potongan pipet, satu buah botol plastik tempat penyimpanan kaca, satu buah dompet warna hitam. Dan ketika barang bukti disita personil, tersangka kembali diinterogasi dan mengakui ada lagi barang di Jok sepeda motor Vario warna merah.

Kemudian personil melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik pelaku dan Personil menemukan di Jok sepeda motor milik tersangka berisikan delapan bungkus daun ganja kering seberat 100 gr, dibalut dengan kertas putih dan personil langsung mengamankan barang bukti tersebut.

“LS” saat ditanya personil mengaku kalau ganja di dalam Jok Speda motor miliknya tersebut kiriman dari temannya orang Aceh, namun tidak diketahui inisialnya.

“Selanjutnya berdama barang bukti tersangka berinisial “LS” dibawa ke Polsek Barus dan kemudian menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” papar Humas H.Gurning (Yasi.Mend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *