
Samosir, PRESTASI REFORMASI.Com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat Kerja bersama Tim Legislasi Daerah dan OPD dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir yang menjadi prioritas di masa sidang pertama Tahun 2021, di Ruang Rapat DPRD Kab. Samosir, Senin (15/03/2021).
Anggota DPRD Pantas Marroha Sinaga selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2021 ini kiranya dapat dibahas sebaik mungkin dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberpihakan kepada masyarakat samosir yang tentu mendukung kemajuan Kabupaten ini.
“Kami berharap kita dapat bersinergi dalam menuntaskan pembahasan ranperda ini dalam masa sidang I ini,” ujarnya.
Ada berapa ranperda yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang yakni Ranperda Kabupaten Samosir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.
Ia menambahkan, seyogiannya ada Ranperda yang dibahas tentang rencana detail Tata Ruang Pangururan namun karena adanya perubahan beberapa regulasi maka akan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud.
Rapat kerja tersebut berjalan dengan baik dan menyepakati beberapa hal di antara Pimpinan DPRD Kab. Samosir, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Samosir, Komisi I,II dan Komisi III Beserta Tim legislasi daerah akan segera menuntaskan pembahasan ranperda ini.
Terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar difinalisasi terkait norma-norma dan tambahan penjelasan di setiap pasal yang menjadi hasil pembahasan.
Untuk Ranperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya agar difinalisasi khususnya terkait Hak Pemanfaatan dan penegasan terkait tatanan/filosofi dalihan natolu.
“Kita berharap ranperda- ranperda ini sudah dapat kita tetapkan pada akhir bulan April ini,” pungkas Pantas Marroha Sinaga. (Hots/ril)