Samosir. PRESTASI REFORMASI.Com – Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Samosir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa Kab. Samosir dalam rangka pelaksanaan dan realisasi anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kab. Samosir dan Kepala Dinas PPAMD Kab. Samosir beserta staf, di ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Samosir, Senin (08/03/2021). 

Ketua komisi I DPRD Samosir Saur Tua Silalahi, ST menyampaikan rapat kerja ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi agar dapat mengetahui capaian kinerja setiap OPD dan melakukan evaluasi atas capaian tersebut,

Dia menambahkan, perlu juga DPRD mengetahui tentang tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat diawasi sehingga tercapai output atas kegiatan,  sehingga bermanfaat bagi masyarakat.  

Kepala Dinas PPAMD Amon Sormin dalam rapat menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan  dengan jumlah anggaran Rp. 2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp. 1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 %.

Ada 2 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni  penyediaan administrasi perkantoran yang disebabkan adanya transisi kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan pembinaan TP-PKK Kabupaten dimana karena adanya pandemi Covid 19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan. 

“Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2020 berjalan dengan baik,” ujar Kadis PPAMD.

Dia menambahkan bahwa program pemberdayaan masyarakat merupakan Program Prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan kelompok masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Di sisi lain juga dilaksanakan pendampingan kepada aparat Pemerintah Desa dengan tujuan agar birokrasi di desa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional,” katanya.

Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak di antaranya sosialisasi perlindungan anak ke 16 desa, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa, pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.

“Untuk Pemberdayaan Perempuan di antaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di 15 Desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, Monitoring Pelaksanaan Gotong royong dan Perlombaan-perlombaan di Desa,” ujar .Amon Sormin. 

Dia melanjutkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kabupaten Samosir akan melaksanakan 7 Program, Kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp. 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat.

Mendengar penjelasan itu Komisi I DPRD Kab. Samosir menyampaikan beberapa masukan, di antaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan,

Dewan juga menyarankan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan :

  • Pendampingan yang intens kepada kelompok-kelompok masyarakat,
  • Pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dapat tepat guna,
  • Pengadaan pendidikan dan Pelatihan untuk aparat desa, 
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan  agar Kab. Samosir Layak Anak, Pelaksanaan Kegiatan TP-PKK dapat tepat sasaran,
  • Pendampingan terhadap Bumdes, dan Evaluasi atas Peraturan Desa dapat lebih ditingkatkan.

“Kami berharap saran yang kami sampaikan dapar menjadi pemacu semangat bagi Dinas PPAMD Kab. Samosir agar dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional dan kami sewaktu-waktu akan melaksanakan monitoring atau kunjungan lapangan atas pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2021 ini,” tegas Saurtua Silalahi, ST. (Hots/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *