Maklumat Kapolri (Istimewa)

Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyatakan kesiapan melaksanakan kesiapan meaksanakan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan terhadap seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto akan menyampaikan Maklumat Kapolri ini ke semua personil Polres dan Polsek sejajaran  Polres Tapteng, agar segera melaksanakan apa yang menjadi isi dari Maklumat Kapolri tersebut,” ungkap Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning kepada wartawan, Sabtu (2/12/2020).

Selain itu, Kapolres Tapteng  juga menghimbau masyarakat Tapteng agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta jika melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Untuk segera diketahui dan  dipahami tentang Maklumat Kapolri ini oleh masyarakat, Polres Tapteng dan Polsek jajaran akan segera mensosialisasikan serta akan dilakukan penegakan hukum berkaitan dengan Maklumat Kapolri tersebut,” jelasnya.

Kapolri mengeluarkan maklumat agar :

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Polres Tapanuli Tengah dan jajarannya wajib melakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan Undang Undang. (h/Yasiduhu M.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *