Sumut, PRESTASIREORMASI.Com – Sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 11 daerah dari sebelumnya enam daerah. Lima daerah yang mengajukan gugatan yakni Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan, dan Tanjungbalai.
Sedangkan enam pasangan calon (paslon) yang lebih awal mengajukan gugatan ke MK, karena menilai terjadi sejumlah kecurangan yang merugikan mereka adalah Tapanuli Selatan, Tanah Karo, Labuhanbatu, Nas Selatan, Labuhanbatu Selatan dan Medan, .
Para paslon menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai penyelenggara pilkada yang diduga terlibat kecurangan antara lain penggelembungan suara, pencoblosan lebih dari satu kali, banyak warga yang tidak memilih, pembagian sembako, dan politik uang oleh pasangan kontestan pemenang pilkada,
Ada pun gugatan yang sudah diajukan ke MK merupakan hasil pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap, dua pasangan pilkada di Tanah Karo dengan pemohon Jusua Ginting-Saberina Tarigan, dan Iwan Sembiring Depari-Budianto Surbakti.
Kemudian, pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap menggugat KPU atas hasil pilkada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Erik Adtrada Ritonga-Ellya Risa Siregar mengajukan gugatan hasil pilkada di Kabupaten Labuhan Batu, Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru menggugat hasil pilkada di Nias Selatan.
Kemudian, pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat hasil pilkada di Medan.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkara yang akan diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) oleh MK pada 18 Januari 2021. BPRK itu akan disampaikan MK dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari 2021.
“KPU Sumut sebagai termohon juga sudah menyiapkan tim hukum dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon pilkada yang merasa dirugikan tersebut.
Tentunya, akurasi data penyelenggaraan pilkada serentak itu sudah dipersiapkan,” jelasnya.