Taput, PRi.Com- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) telah memberlakukan proses Sidang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses sidang pemohon dan TABG untuk penerbitan IMB itu dilakukan secara transparan, selanjutnya Berita Acara sidang berisi penilaian oleh TABG atas pemohonan IMB akan dimasukkan ke dalam sisiem online.

Hal ini disampaikan oleh Kadis PU-PR Anggiat Rajagukguk usai Sidang TABG bersama 5 pemohon yang secara bergantian mengikuti proses sidang pada Hari Jumat (02/08), bertempat di Ruang Balai Data Dinas PU-PR.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa Penerapan sistem ini sesuai dengan Peraturan Menteri PU-PR Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Selain Peraturan Menteri tersebut, proses perizinan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama Pemerintah Kabupaten Taput dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga amanat Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ucap Anggiat Rajagukguk.

Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, M. Si telah menerbitkan SK Tim Ahli Bangunan Gedung yang merupakan gabungan dari beberapa OPD Teknis, akademisi dan praktisi/Asosiasi. Selanjutnya, TABG dijadwalkan bersidang satu kali setiap bulan sesuai dengan permohonan IMB.

Oleh karena itu, pemohon harus melewati sidang dengan penilai dari TABG. Setelah menyampaikan perencanaan gambar bangunan gedung, masing-masing dari TABG memberikan penilaian tentang gambar konstruksi bangunan dan jika ada kekurangan maka TABG akan menyampaikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dimana kekurangan ini bisa dilengkapi secara online.

“Jika persyaratan gambar sudah sesuai dan pembayaran retribusi juga sudah dilakukan secara online, setelah itu IMB -nya pun akan dapat diterima atau di print oleh pemohon dari sistim online perijinan tersebut. Harapan Bupati dengan sistem baru ini, selain untuk memudahkan pengurusan IMB juga untuk penataan bangunan masyarakat sesuai dengan RTRW serta perlu memperhatikan kondisi daerah kita yang rawan gempa,” ucap Anggiat Rajagukguk.

Kabid Penataan Ruang dan Pertamanan Dinas PU-PR Afrinton Siregar menambahkan bahwa Pemkab Tapanuli Utara adalah yang pertama di Sumatera Utara yang telah menerapkan SIMBG milik Kementerian PU-PR ini.

“Dinas PU-PR dan Dinas Perijinan merupakan admin SIMBG Kabupaten yang melibatkan Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Setiap hasil dan rekomendasi tentang kelengkapan dapat di uplode secara online pada simbg.go.id yang terkoneksi dengan online system submission (oss),” ucap Kabid yang juga sebagai Wakil Ketua TABG.

Disidang TABG tersebut Ketua TABG Henry Situmorang mengatakan, setelah proses sidang dan penerbitan IMB, maka pemohon harus lakukan pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang diberikan kepada TABG.

” Apabila bangunan tidak sesuai dengan gambar yang diberikan, maka saat dilakukan pemeriksaan oleh bagian pengendalian dari perijinan,harus siap untuk dibongkar,” tegas Situmorang.(Jas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *